Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
BENARKAH tanpa SLF atau Sertifikat Laik Fungsi hingga berdampak tidak bisa diterbitkannya Akta Jual Beli (AJB) Rumah?
Ini sangat menarik, dengan begitu bagi pemula yang ingin beli rumah harus kembali mengecek kelengkapan dokumen tersebut.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan yang sudah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
Bahkan apabila tidak memiliki SLF, gedung atau bangunan tersebut tidak bisa digunakan secara legal.
Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB).
Selain itu, juga tidak bisa membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni.
Meskipun begitu kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.
Penerapan SLF diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Peraturan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan dan kemudahan, serta untuk meningkatan pelayanan atas perizinan gedung.
Adapun pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, di antaranya meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta perawatan dan pemeliharaan.
Urusan legalitas pada saat membeli rumah atau properti memang tidak bisa diremehkan.
Pahami jenis sertifikat rumah dan properti berikut ini.
Kemudian bagaimana cara mengurus SLF bagi pengembang atau pemiliki gedung?
Sebenarnya cara mengurus SLF ini relatif mudah dan prosesnya cepat jika semua persyaratannya terpenuhi secara lengkap.
SLF diklasifikasikan menjadi 4 kategori yang didasarkan menurut jenis dan luasan bangunan.
Seperti dilansir dari laman resmi Pemda DKI Jakarta, ada beberapa persyaratan untuk mengurus SLF.
Sebagai catatan, persyaratan mengurus SLF mungkin berbeda-beda sesuai ketetapan pemerintah daerah.
1. Lengkapi persyaratan seperti surat permohonan mengajukan SLF
2. Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab, misalnya bagi WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor.
3. Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang). SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
4.NPWP Badan Hukum
5.Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
a.Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai
b.Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, yang telah disahkan notaris
5.Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
a.Surat Keputusan IMB
b.Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) / Blokplan Lampiran IMB
c.Gambar arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB
6. Jika Berita Acara sudah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB.
Langkah selanjutnya yaitu Laporan Direksi Pengawas lengkap satu set terdiri;
1.Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya
2.Fotokopi TDR / SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja / SIPTB Direktur Pengawas
3.Laporan Lengkap Direksi
4.Surat Pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB
7. Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing
8.Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan
1.Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan / Genset
2.Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
3.Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)
4.Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)
5.Instalasi Penyalur Petir, dsb.
6.Foto bangunan
7.Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.
Apabila persyaratan dokumen sudah lengkap, dapat segera mengajukan SLF.
Setiap pengembang atau pemilik gedung bisa mengajukan permintaan SLF melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas terkait di daerahnya.
Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF.
Apabila persyaratan permohonan telah lengkap, maka SLF akan diterbitkan paling lama 3 hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Jika persyaratan belum lengkap, maka pemerintah daerah menyampaikan bahwa SLF tidak dapat diterbitkan.
Adapun biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi adalah gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tetang bangunan gedung.
Pembebasan biaya ini karena SLF merupakan sebuah jaminan yang diberikan pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan bangunan yang akan ditempati ataupun disinggahi masyarakat.
Semoga bermanfaat ya!
Ikuti juga informasi terupdate hanya di sosmed IPEX;
2020 © Adhouse Clarion Events