Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
JAKARTA - Ini merupakan kabar gembira bagi pelaku industri properti. Pasalnya, ditahun 2021 pemerintah kembali memberikan perhatian prioritas, dengan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk bantuan perumahan sebesar Rp 33,1 trilun tahun 2021. "Pemerintah memberikan perhatian pada sektor perumahan dalam berbagai bentuk dengan total alokasi anggaran APBN Rp 33,1 triliun untuk tahun 2021," kata Sri Mulyani.
Ia menambahkan, sektor perumahan menjadi bidang prioritas pemerintah untuk segera dipulihkan. Menurutnya, disektor perumahan ini memiliki efek multiplier sangat besar dan signifikan terhadap sektor lainnya. Total anggaran untuk perumahan tersebut dialokasikan untuk berbagai program di antaranya bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) serta bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
Selain itu, pembangunan rumah susun, pembangunan rumah khusus dan pembangunan rumah susun sederhana, rumah umum, subsidi bantuan uang muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta dan subsidi selisih bunga dengan beban bunga masyarakat berpendapatan rendah (MBR). "APBN juga menggunakan instrumen transfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) Fisik untuk pembangunan rumah secara swadaya. APBN juga memberikan dana bergulir fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan,” jelasnya.
Pemerintah juga memperkuat PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai special mission vehicle Kemenkeu di bidang perumahan dengan memberikan penyertaan modal negara. Menkeu menyebut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kredit kepemilikan properti hanya tumbuh 2,8 persen pada tahun 2020. Hal ini jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata tiga tahun terakhir yang selalu tumbuh diatas 10 persen. Guna meningkatkan minat pembelian perumahan, pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021.
PPN yang akan ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
"PPN akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah untuk penyerahan dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, sedangkan untuk harga jual rumah di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar diberikan diskon PPN 50 persen ditanggung pemerintah," pungkasnya.
2020 © Adhouse Clarion Events