Stimulus PPN Menjadi Katalis Positif di Sektor Properti

Oleh MinPro
Rabu, 02 Jun 2021 21:05:28

JAKARTA - Stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) tak hanya mampu mendongkrak penjualan hunian, namun insentif ini juga menjadi katalis positif di sektor properti. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, sekaligus berharap insentif PPB bisa diperpanjang.

Ia mencontohkan, penjualan properti pada periode kuartal I-2021 tumbuh sekitar 15% dibandingkan Kuartal IV-2020.  Selain itu, rumah tapak mendominasi penjualan. Dari sisi harga, rentang harga Rp 1 miliar ke bawah menguasai pangsa pasar hampir 90%. "Tumbuh cukup menggembirakan karena ada relaksasi PPN. Terhadap triwulan terakhir saja sudah naik 15%," jelas Totok.

Oleh karena itu, REI telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar masa berlaku insentif PPN DTP bisa diperpanjang, dari semula berakhir pada Agustus menjadi Desember 2021. Lebih lanjut Totok menambahkan, langkah ini sangat penting untuk menyediakan rumah siap huni yang bisa diserahterimakan sesuai syarat dari pemerintah.

"Insentif yang sekarang kan cuman rumah ready stock. Kalau bisa diperpanjang kan otomatis bisa dibangun mulai sekarang. Pembangunan paling cepat 6 bulan. Kami sudah sampaikan usulan ke pemerintah agar serah terima bisa diperpanjang," tambahnya.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021, pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif tersebut berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. 100% PPN akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Kemudian untuk rumah dengan harga lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah akan menanggung 50% PPN.

Emiten pengembang properti juga mendukung usulan perpanjangan periode insentif. Marketing Manager Angel Residence Wijaya mengakui, insentif PPN dalam tiga bulan terakhir cukup mendongkrak penjualan hunian sehingga menggerakkan pertumbuhan sektor properti.

Wijaya berharap, kedepannya, kondisi ini bisa terkendala dengan terbatasnya rumah siap huni (ready stock) sebagaimana yang disyaratkan pemerintah. Oleh sebab itu, ia mendukung adanya perpanjangan masa insentif PPN.

Menurutnya, idealnya masa insentif diperpanjang sampai dengan Desember 2021 dengan masa serah terima hingga Juni 2022. "Sehingga pembeli pada bulan Desember 2021 masih efektif mendapatkan insentif PPN DPT karena masa pembangunan sekitar 6-9 bulan," pungkas Wijaya.