Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
PERTIMBANGKAN take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR), jika tak ingin tersesat. Apalagi, nasabah atau debitu yang ingin proses take over KPR belum memiliki wawasan perhitungan untung dan ruginya.
Meskipun demikian, proses take over rumah tidak hanya berguna bagi yang ingin beli rumah baru, tapi juga bermanfaat bagi mereka yang sedang menjalani proses KPR.
Biasanya nasabah tergiur ingin melakukan take over rumah KPR, karena bisa menghemat uang hingga puluhan juta rupiah.
Secara umum, take over KPR berarti proses pemindahan pinjaman KPR demi maksud tertentu baik itu untuk alasan pribadi atau proses jual beli.
Bahkan, nasabah juga bisa melakukan take over demi beberapa tujuan seperti mendapatkan bunga yang lebih ringan ataupun mendapatkan hunian sesuai kebutuhan.
Pada dasarnya proses take over ini harus dilakukan dengan pihak bank dan disertai sebuah surat perjanjian persis seperti saat mengajukan kredit baru.
Setidaknya ada tiga jenis praktik KPR take over yang biasa dilakukan, diantaranya sebagai berikut;
Pertama yang harus diketahui yaitu proses take over antar bank. Langkah ini biasanya dilakukan karena adanya penawaran yang lebih menarik dari bank lainnya.
Penawarannya bisa berupa suku bunga lebih rendah, tenor fixed rate yang lebih lama, ataupun jenis penawaran lainnya.
Sebelum memutuskan untuk melakukan proses take over antar bank, sebaiknya Property Seekers memahami dulu segala kelebihan dan kekurangannya.
Kemudian proses tak over biasanya menjadi pilihan bagi mereka yang ingin beli rumah lebih murah namun dengan proses kredit.
Namun, bisa juga dikarenakan pihak penjual dalam kondisi darurat dan membutuhkan dana yang lumayan besar.
Proses take over karena alasan jual beli ini bisa dilakukan dalam bank yang sama ataupun berpindah bank.
Secara prosedur, tentu akan jauh lebih mudah dan lebih cepat apabila proses take over masih dilakukan dalam bank yang sama.
Selanjutnya, proses take over bawah tangan biasanya hanya melibatkan pihak penjual dan pembeli, tanpa melibatkan pihak bank yang bersangkutan.
Praktik take over yang terakhir ini sangat tidak dianjurkan karena memiliki risiko sangat besar dan bahkan bisa membuat terlibat dengan masalah hukum.
Risiko lainnya, akan kesulitan untuk mengambil sertifikat rumah setelah cicilan lunas karena pihak bank hanya akan memberikan sertifikat rumah kepada pihak yang namanya tertera dalam sertifikat.
Keuntungan KPR Take Over Rumah
Agar tidak tersesat, sebaiknya ketahui terlebih dulu keuntungan dari take over rumah tersebut.
Setidaknya, ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan dari proses take over rumah secara kredit.
Sederhananya, proses take over rumah membuat seolah-olah sebagai nasabah baru, meskipun jangka waktu cicilan telah berjalan sekian tahun.
Sebagai nasabah baru, tentunya suku bunga KPR yang diterapkan pun adalah suku bunga fixed rate yang jauh lebih kecil dari suku bunga normal.
Biasanya, suku bunga fixed rate yang didapatkan bisa mencapai 5 tahun tenor cicilan, tergantung bank apa yang digunakan.
Setelah periode fixed rate selesai, cicilan rumah akan langsung meningkat secara signifikan karena sudah menerapkan suku bunga normal yang angkanya cukup besar.
Dengan suku bunga yang lebih rendah, sudah tentu dapat menghemat lebih banyak uang cicilan yang bisa digunakan untuk keperluan lainnya.
Misalkan Property Seekers bisa menghemat Rp1 juta per bulan setelah proses take over dengan tenor fixed rate baru selama 36 bulan.
Itu berarti sudah menghemat uang sebesar Rp36 juta. Nominal yang cukup besar bukan?
Cicilan rumah KPR memungkinkan untuk diperjualbelikan dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan sesuai aturan yang berlaku.
Seandainya mendapat musibah atau kebutuhan mendesak yang memerlukan uang dalam jumlah besar, bisa menjual rumah yang masih dalam proses KPR.
Begitupun apabila ingin membeli rumah dengan lebih murah dan mencicil.
Property Seekers bisa mencoba mengambil alih rumah yang masih dalam proses KPR.
Ekuitas rumah merupakan nilai selisih dari nilai rumah di pasar properti dengan sisa pinjaman di kreditur seperti bank.
Ekuitas rumah bisa meningkat misalnya dengan meningkatnya nilai properti di pasar umum ataupun ketika cicilan KPR sudah lunas.
Artinya, semakin cepat cicilan KPR lunas maka semakin cepat pula ekuitas rumah meningkat.
Sebagaimana halnya ketika mengajukan KPR baru, pengajuan KPR take over juga memerlukan banyak biaya pengurusan, salah satunya yaitu biaya over kredit.
Setiap bank memiliki ketentuan yang berbeda mengenai biaya over kredit ini.
Oleh karena itu, sebaiknya langsung tanyakan kepada pihak bank yang dituju agar mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.
Salah satu ketentuan yang ada dalam surat perjanjian ketika mengajukan kredit rumah adalah soal biaya penalti.
Mungkin saja biaya penalti ini akan dibebankan kepada Property Seekers ketika mengajukan pemindahan KPR dari bank awal ke bank tujuan.
Oleh karena itu, sebaiknya memperhatikan ketentuan dalam surat perjanjian agar tak perlu membayar biaya penalti.
Kekurangan KPR take over berikutnya yaitu berkenaan dengan prosesnya yang memang cukup rumit, hampir sama seperti proses untuk pengajuan baru.
Di balik penawarannya yang sangat menggiurkan, Property Seekers harus siap berjibaku dengan berbagai persyaratan dan prosedur yang mungkin akan sangat merepotkan.
Belum lagi soal berbagai persyaratan baru di bank tujuan yang bisa jadi jauh lebih merepotkan daripada di bank awal.
Meskipun kemungkinannya kecil, namun risiko ini tetaplah satu faktor penting yang harus sangat diperhatikan.
Kendala yang berkenaan dengan kelengkapan dokumen sangat mungkin terjadi terutama bila membeli rumah dengan cara take over KPR.
Pasalnya, dokumen rumah tersebut bisa saja tercecer di pemilik awal atau dijadikan jaminan di bank awal yang menangani KPR.
Semoga bermanfaat ya!
-
Kunjungi juga event terbesar di Indonesia Properti Expo mulai 11 - 19 Februari 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.
Ikuti juga informasi terupdate hanya di sosmed IPEX;
Instagram@indonesiapropertiexpo
Tiktok@indonesiaproeprtiexpo
2020 © Adhouse Clarion Events