Pembagian Harta Gono Gini Rumah yang Masih Dalam Proses Kredit

Oleh MinPro
Rabu, 31 Agt 2022 15:57:54

PEMBAGIAN harta gono - gini rumah yang masih proses kredit, tentu manjadi problem tersendiri bagi pasangan yang tengah bercerai.

Terlebih, rumah yang menjadi harta bersama dalam perkawinan ternyata masih dalam proses kredit di bank.

Secara hukum siapa yang bertanggung jawab untuk meneruskan cicilan rumah tersebut dan siapa yang berhak untuk menempati rumah tersebut?

Harta bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama".

Sehingga sebelum pernikahan tidak ada perjanjian pisah harta.

Terkait dengan perolehan harta bisa didapatkan dengan cara tunai atau kredit, misalnya KPR rumah, namun status kredit tersebut tetap menjadi harta bersama.

Sehingga untuk menentukan siapa yang berhak menempati rumah tersebut sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU Perkawinan bahwa "Rumah tempat kediaman sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama”

Sehingga jika Anda memutuskan untuk bercerai, maka terhadap harta tersebut harus ditentukan pembagiannya.

Sesuai dengan Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan, "Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing".

Adapun yang dimaksud menurut hukumnya masing-masing dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan bahwa "Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya".

Oleh karena itu, juga harus menentukan pembagian harta bersama yang dalam kondisi mencicil tersebut, apakah akan dijual dan dibagi sebesar rumah tersebut, atau diserahkan kepada salah satu pihak dan termasuk menempati rumah tersebut atau bisa dihibahkan kepada pihak ketiga, yaitu anak atau orang tua.

Untuk besaran hak masing-masing jika beragama Islam, diatur berdasarkan Kompilasi Hukum Islam ("KHI") yang telah ditetapkan berlakunya berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Di dalam KHI khususnya Pasal 97 dinyatakan bahwa "Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan".

Jika beragama non-Muslim berlaku ketentuan Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa "Setelah bubarnya persatuan, maka harta benda dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, dengan tak memperdulikan soal dari pihak yang manakah barang-barang itu diperolehnya".

Terhadap kewajiban atas pembayaran KPR, maka tanggung jawab pembayaran ke depan menjadi tanggung jawab berdua.

Pihak bank tidak akan mencampuri urusan privat Anda dan pembayaran kredit KPR akan berjalan terus sesuai dengan perjanjian KPR hingga jatuh tempo.

Sehingga Anda harus melakukan kesepakatan dengan mantan pasangan terkait harta ini, apakah akan dijual, over kredit, diteruskan dengan pembayaran kewajiban berdua atau dihibahkan ke pihak lain.

Untuk penjualan rumah KPR atau menghibahkan harus dengan persetujuan tertulis dari pihak bank sebagai pemegang Hak Tanggungan rumah tersebut.

 

Semoga bermanfaat ya!

 

-

Kunjungi juga event terbesar di Indonesia Properti Expo mulai 19- 27 November 2022 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.

Ikuti juga informasi terupdate hanya di sosmed IPEX;

Instagram@indonesiapropertiexpo
Tiktok@indonesiaproeprtiexpo