Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
TERNYATA tidak banyak yang mengetahui terkait status harta ketika beli rumah sebelum dan sesudah menikah.
Terlebih nilai harta yang dimiliki berjumlah besar mulai dari Ratusan Juta hingga Milyaran Rupiah.
Nah untuk menghindari sengketa dikemudian hari ketika pernikahan yang dilangsungkan mengalami kegagalan.
Sebaiknya ketahui status pembagian harta dalam perkawinan. Yuk simak ulasannya, sebagai berikut;
Harta bersama atau biasa disebut sebagai harta gono gini merupakan harta benda yang diperoleh secara bersama sejak masa perkawinan.
Meskipun jenis harta tersebut, tidak memiliki persoalan terhadap pembeli baik dari istri maupun suami namun tetap mempunyai status bersama.
Kemudian, harta benda bisa masuk ke dalam kategori bersama selama masa perolehannya pada saat ikatan pernikahan berlangsung.
Selanjutnya mengetahui status harta bawaan. Jenis harta bawaan ini sudah diperoleh atau dimiliki terlebih dahulu oleh setiap masing-masing pasangan sebelum pasangan itu memutuskan untuk menikah dan memiliki ikatan dari sebuah perkawinan.
Harta bawaan itu bisa dikategorikan sebagai hak masing-masing individu serta tidak termasuk ke dalam harta yang tercampur ke dalam harta gono gini sehingga tak menimbulkan masalah.
Karena harta bawaan tidak bisa dipermasalahkan, oleh karena itu sebaiknya sebelum menikah harus memiliki harta yang mencukupi.
Salah satu harta yang perlu dimiliki sendiri sebelum menikah adalah punya rumah sendiri.
Berikutnya yang harus diketahui juga adalah harta masing-masing suami atau istri termasuk ke dalam kategori harta bawaan yang tak bisa dipermasalahkan ke dalam harta gono gini.
Aturan itu juga tertuang pada pada Undang-Undang No. 1 Pasal 35 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Labih lanjut pada aturan perkawinan itu menyebutkan “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.
2020 © Adhouse Clarion Events