Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
JAKARTA - Ternyata tidak banyak yang mengetahui tata cara pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar bisa dapat stimulus properti seperti yang sudah dicanangkan oleh Bank Indonesia (BI). Padahal kebijakan pemberian stimulus ini merupakan kemudahan bagi pencari hunian.
BACA JUGA: Tips Pengajuan KPR untuk Karyawan Kontrak Outsourcing
Salah satunya pembebasan uang muka atau DP 0% untuk pembelian rumah melalui skema KPR. Apalagi, kebijakan ini ditetapkan bersamaan dengan keputusan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,50%. Tak hanya itu, keuntungan lain bagi konsumen juga dilengkapi dengan menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.
Pembebasan uang muka ini dilakukan melalui pelonggaran Artinya, seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti ditanggung oleh bank, konsumen tidak perlu membayar uang muka. Tentu saja, kebijakan dan kemudahan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti.
BACA JUGA: Kiat Proses Take Over KPR Secara Mudah
Kebijakan ini berlaku untuk semua sektor properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Namun, kebijakan ini akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sehingga diberikan dengan syarat tertentu.
Lalu seperti apa persyaratan yang harus dipersiapkan? Syarat yang harus dipenuhi bank untuk bisa memberikan KPR DP 0% ke konsumennya adalah perbankan tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di bawah atau hingga 5%. Perbankan yang memenuhi NPL ini, maka konsumennya bisa mendapatkan DP 0% untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya.
BACA JUGA: Cara Pelunasan KPR yang Menguntungkan
Sedangkan, perbankan yang NPL nya di atas 5%, maka pembiayaan bank untuk DP nya menjadi 95% untuk tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Ini untuk kepemilikan pertama, bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90%.
2020 © Adhouse Clarion Events