Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
JAKARTA - Tak dapat dipungkiri yang menjadi faktor adanya korban penipuan developer salah satunya yaitu disebabkan karena faktor kelalaian atau kurang cermat dalam memilih developer. Oleh karena itu, reputasi developer wajib ditelusuri menjadi alasan penting untuk dilakukan sebelum beli rumah. Terlebih pengurusan sertifikat rumah akan sangat tergantung pada developer atau pengembang perumahan. Namun, akhibat segelintir oknum developer yang tak profesional bakal membuat urusan lebih rumit karena masalah legalitas.
Alasan lain yang wajib diketahui, saat memilih sertifikat rumah masih atas nama developer. Selama sertifikat masih atas nama developer, implikasinya adalah: Take – over kredit ke bank lain sulit dilakukan. Umumnya, bank tidak akan bersedia menerima take – over jika status sertifikat belum SHM atas nama pemilik. Penjualan rumah sulit dilakukan karena calon pembeli tidak akan bisa mendapatkan SHM
Sementara, SHM itu penting buat pembeli sebagai jaminan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan. Maka dari itu, penting sekali memastikan ke pengembang, kapan sertifikat beralih menjadi atas nama pemilik.
Setelah tadi sertifikat masih atan nama developer, kini harus memastikan kapan sertifikat bisa dibalik nama. Penyebab yang terjadi jika tidak cepat-cepat balik nama adalah take over KPR ke bank akan sulit dilakukan. Pihak bank hanya menerima take over KPR dengan meminta sertifikat atas nama pihak yang mengajukan kredit. Karena, secara hukum bank bisa mengikat rumah yang di KPR sebagai jaminan.
Hal yang tak kalah penting selain itu adalah perlu tahu bahwa tidak ada jaminan lho jika bank sudah pasti menyetujui pengajuan KPR walaupun pengembang sudah bekerjasama dengan bank tersebut.
Bank tidak hanya melihat pengembang, mereka pun mengevaluasi kemampuan keuangan pembeli untuk melunasi cicilan. Sebaiknya pembayaran DP dilakukan setelah ada keputusan persetujuan KPR. Jika belum ada, sebaiknya jangan dulu bayar DP. Ketika ingin meminta DP kembali bila bank tidak menyetujui permohononan KPR, biasanya tidak mudah atau selalu ada potongan.
Sebagai pembeli properti harus mempelajari solusi jika developer rumah terjadi wanprestasi. Kewajiban developer atau pengembang perumahan diatur secara jelas dalam perjanjian jual beli. Baca perjanjian dengan teliti supaya ketika muncul masalah bisa dengan cepat mengambil langkah yang diperlukan.
Sebelum menandatangani berita acara serah terima rumah, periksa dengan teliti bahwa rumah yang akan diterima sesuai dengan apa yang diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.
Pemilik harus mengalihkan status dari PPJB menjadi AJB sesegara mungkin.AJB dengan pengembang adalah bukti legal bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih ke pembeli. Jika belum melakukannya, hak atas tanah dan bangunan masih di developer.
Sesuai Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah. AJB atas tanah dan bangunan rumah harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan PPAT, dalam hal aspek berikut terpenuhi:
1. Bangunan rumah telah selesai dibangun dan siap dihuni
2. Pembeli telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan rumah, beserta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu
3. Permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah sudah selesai diproses, dan sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama penjual. AJB harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Secara hukum Peralihan Hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan. Sebelum AJB dilakukan, PPAT akan melakukan beberapa langkah. Pemeriksaan bertujuan mengetahui bahwa objek jual beli tidak dalam sengketa hukum, dalam jaminan, sita atau blokir dari pihak lain.
Dimana jika ada catatan di dalam buku tanah yang ada di BPN maka penjual berkewajiban terlebih dahulu untuk menbersihkan catatan tersebut. Jika catatan tersebut berupa blokir maka blokir tersebut harus diangkat terlebih dahulu.Tanpa proses ini jual beli tidak bisa dilaksanakan.
Penyerahan SPPT PBB sebelum jual beli dilakukan juga diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran PBB dan menghitung biaya-biaya dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak. Penghitungan biaya-biaya tersebut bisa dilakukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
2020 © Adhouse Clarion Events