Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
BAGI pemilik sertipikat rumah dengan status masih sebagai Hak Guna Bangunan (HGB), mungkin untuk sabagian orang menjadi pertanyaan tersendiri.
Diantaranya pertanyaan itu adalah apakah status sertipikat tersebut masih bisa ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM)?
Nah, Property Seekers pastinya penasarankan! Oleh karena itu, yuk simak penjelasannya.
Sebenarnya pengurusan peningkatan hak ini sangat praktis dan efisien.
Terlebih, kepemilikan properti harus mempunyai kekuatan hukum, karena SHM memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan HGB.
Maka itu, jika yang dimiliki masih berstatus HGB sebaiknya harus diperbaharui secara berkala.
Pasalnya, pengertian HGB hanya sejauh menyewa tanah ke negara dengan jangka waktu tertentu.
Lain halnya SHM adalah sertifikat yang mengesahkan kepemilikan properti tanpa jangka waktu.
Kendati demikian, masih banyak rumah dijual justru hanya memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Terutama para unit rumah yang dijual oleh para developer, biasanya masih bersertifikat HGB.
Oleh sebab itulah sebaiknya mengubah sertifikat HGB ke SHM secepatnya.
Kemudian, untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM, harus mengajukan perubahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selanjutnya, pemohon bisa mengajukan pengajuan ke Kantor BPN sesuai domisili obyek properti.
Nah, berkas apa saja yang harus dipersiapkan sebelum berangkat ke Kantor BPN yaitu;
Proses layanan perubahan biasanya hanya dibutuhkan sekitar 5 hari kerja dan sertifikat HGB sudah berubah menjadi SHM.
Jika persyaratan yang di atas sudah lengkap, pemohon tinggal langsung mendatangi kantor BPN dan mengikuti langkah-langkah berikut:
Biaya pendaftaran sebesar Rp 50 ribu yang disebutkan diatas hanyalah salah satu biaya yang harus dibayarkan.
Selain itu, juga butuh menyiapkan biaya untuk PPAT, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report untuk tanah yang lebih dari 600 M2.
Untuk biaya lengkap untuk mengubah HGB menjadi SHM adalah sebagai berikut:
Siapkan Rp50.000 untuk biaya pendaftaran SHM dengan luas tanah maksimal 600 m2. Untuk tanah yang lebih dari 600 m2 akan ada biaya tambahan berupa biaya konstatering report.
Besaran BPHTB untuk mengubah hak guna bangunan tergantung pada biaya NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dan luas tanah.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
5% x (NOPO – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak)
Berikut contoh ilustrasinya:
Maka, tarif BPHTB yang harus dibayar adalah sebesar Rp6.000.000
Biasanya tarif yang diberikan berbeda-beda. Bisa lebih mahal atau justru lebih murah.
Jasa notaris kira-kira sekitar Rp2.000.000.
Untuk mengubah HGB dengan luas lebih dari 600 m2, maka akan dikenakan biaya ini dengan rumus: Luas Tanah/500) x 120.000} + 100.000.
Misalnya, luas tanah 800 m2. Berikut ilustrasi perhitungannya:
{(800/500) x 120.000} + 100.000 = Rp292.000
Biaya ini berlaku untuk mengubah HGB yang memiliki tanah dengan luas lebih dari 600 m2 juga. Ini rumusnya: {(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000} / 2
Masih dengan luas tanah yang sama di poin 4, maka berikut rumus perhitungannya:
{(800/500) x 20.000 + 350.000) / 2 = Rp191.000
Dari rincian diatas setidaknya membutuhkan biaya sekitar Rp7-8 juta untuk mengubah HGB menjadi SHM.
Jika tanah yang dimiliki lebih dari 600 m2, biaya bisa mencapai sekitar Rp7,5-8,5 juta.
Nah begitulah proses dan persyaratan yang harus dipersiapkan jika akan mengubah sertifikat HGB rumah menjadi SHM. Semoga bermanfaat!
Kunjungi juga event terbesar di Indonesia Properti Expo mulai 13- 21 Agutus 2022 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.
-
Ikuti juga informasi terupdate hanya di sosmed IPEX;
Instagram@indonesiapropertiexpo
Tiktok@indonesiaproeprtiexpo
2020 © Adhouse Clarion Events