Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
SEPERTI halnya kelengkapan berkas dokumen sebagai persyaratan, biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tak kalah pentingnya yang harus dipersiapkan untuk mewujudkan punya rumah sendiri.
Langkah ini harus dipersiapkan agar bisa menghitung estimasi biaya yang harus dikeluarkan oleh Property Seekers sebelum mengajukan KPR.
Meskipun prosesnya tidak mudah dan tidak sebentar, pengajuan KPR membutuhkan sejumlah uang dengan nilai yang tidak sedikit.
Pasalnya, tak semua penjelasan mengenai biaya-biaya pengajuan KPR tidak transparan, sehingga menghambat proses pengajuan secara keseluruhan.
Terlepas persyaratan dokumen, penting juga untuk mencari tahu soal biaya KPR yang diperlukan untuk mengajukan KPR agar bisa mempersiapkannya dengan baik.
Lalu seperti apa persiapan yang harus dilakukan Property Seekers? Yuk simak penjelasannya;
Uang muka atau Down Payment, akan mengambil porsi paling besar dari berbagai biaya KPR.
Oleh sebab itu, dibutuhkan persiapan nominal uang muka yang sesuai dengan tipe hunian yang diambil, jenis KPR dan juga harga rumah yang dipilih.
Ketentuan mengenai besaran uang muka KPR sendiri sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016.
Besaran uang muka yang harus disiapkan untuk rumah pertama sebesar 15%, untuk rumah kedua sebesar 20% dan untuk rumah ketiga sebesar 30%.
Sedangkan berdasarkan peraturan terbaru dari Bank Indonesia (BI) besaran uang muka yang dibutuhkan adalah minimal 30% dari harga rumah.
Meskipun begitu, tak perlu resah karena jika Property Seekers tidak memiliki cukup dana untuk uang muka, bisa mencoba mendaftar program DP rumah 0 persen atau program KPR bersubsidi.
Setiap proses pembelian rumah dan properti lainnya dengan KPR pasti melibatkan pihak notaris.
Biasanya, pihak bank atau pihak developer telah bekerja sama dengan notaris pilihan yang akan ditunjuk untuk mengurusi dokumen-dokumen yang berhubungan dengan KPR.
Sejumlah dokumen memerlukan campur tangan pihak notaris di antaranya akta jual-beli, akta kredit, pengurusan pajak dan juga biaya balik nama sertifikat.
Sebetulnya, tidak ada patokan mengenai besaran biaya notaris. Jadi bisa menegosiasikan biaya yang harus dikeluarkan agar lebih murah.
Selanjutnya, dalam setiap proses jual beli properti, pasti selalu ada pajak yang dikenakan baik itu kepada pihak penjual atau pun pihak pembeli.
Pajak penjualan yang disebut sebagai Pajak Penghasilan (PPH) memiliki besaran 5% dari harga jual dan dibayarkan oleh developer atau pemilik rumah sebagai pihak penjual.
Pajak pembelian yang dikenal juga sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki besaran 5% x (harga jual – nilai jual obyek pajak tidak kena pajak).
Harga rumah Rp1.000.000.000 dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp800.000.000
Pajak Penjual (PPH): 5% x Rp 1.000.000.000 = Rp 50.000.000
Besaran pajak penjualan yang harus dibayarkan adalah Rp50.000.000
Pajak Pembeli (BPHTB): 5% x (Rp 1.000.000.000 – Rp 200.000.000) = Rp40.000.000
Besaran pajak pembelian yang harus dibayarkan adalah Rp40.000.000
Pajak penjualan dan pembelian bisa dibayarkan melalui bank dan dilaporkan ke kantor pajak atau diuruskan oleh notaris.
Kemudian, untuk biaya provisi adalah biaya yang dibebankan kepada pengaju KPR sebagai biaya administrasi pengurusan.
Biasanya, biaya provisi harus dibayar sebelum proses akad dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan selama satu kali pada saat pengajuan KPR.
Kemudian nominal biaya provisi yaitu 1% dari total pinjaman KPR. Jadi, misalkan pinjaman kredit sebesar Rp300.000.000, maka biaya provisinya adalah sebesar Rp3.0000.000.
Biaya asuransi mencakup asuransi jiwa dan asuransi rumah.
Asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan juga pihak keluarga kreditur seandainya kreditur meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas.
Sedangkan asuransi rumah jelas ditujukan untuk melindungi rumah dari kejadian buruk yang tidak diinginkan.
Ada asuransi rumah yang hanya mencakup asuransi kebakaran saja, tapi ada juga asuransi yang mencakup keseluruhan.
Tidak semua jenis asuransi ini diwajibkan oleh semua bank. Ada juga bank yang hanya mewajibkan asuransi rumah saja.
Pada dasarnya, tahapan pengajuan KPR ke bank adalah proses yang cukup merepotkan dan butuh persiapan yang sangat matang.
Selain proses persiapan dokumen yang cukup ribet, biaya-biaya yang harus dipersiapkan juga nominalnya cukup besar.
Bahkan, jika dihitung-hitung, biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pengurusan KPR tersebut bisa mencapai lebih dari 5% plafon pinjaman.
Belum lagi persiapan untuk biaya down payment yang rata-rata nominalnya bisa mencapai 30% dari harga propertinya.
Butuh komitmen yang besar dan juga tingkat kesabaran yang tinggi dalam mempersiapkan dalam prosesnya.
Semoga bermanfaat ya!
-
Kunjungi juga event terbesar di Indonesia Properti Expo mulai 11 - 19 Februari 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.
Ikuti juga informasi terupdate hanya di sosmed IPEX;
Instagram@indonesiapropertiexpo
Tiktok@indonesiaproeprtiexpo
2020 © Adhouse Clarion Events