Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
ADA 10 trik cara mengenal developer perumahan agar terhindar dari aksi penipuan oleh sejumlah oknum.
Hal tersebut terjadi seiring dengan keterbatasan lahan karena meningkatnya permintaan hunian.
Sehingga, kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi pada masyarakat yang sedang mencari hunian.
Meskipun begitu, beli rumah melalui jasa developer tetap mengandung risiko bahkan sampai menimbulkan kerugian yang tak sedikit nilainya.
Nah, agar terhindar aksi penipuan oleh oknum tak bertanggung jawab sebaiknya kenali 10 trik cara pilih developer yang berkompeten;
Langkah awal yaitu jangan terburu-buru ketika memilih developer. Sebab ini bisa saja menimbulkan sejumlah kerugian.
Resiko yang ditanggung dalam beli rumah pertama ini tentu sangat besar.
Sekalipun itu dilakukan dengan cara kredit, saat akan melunasi rumah tersebut bahkan sebelum rumahnya dibangun oleh pihak developer.
Pastikan memilih developer dengan reputasi yang baik, dan memiliki kinerjag bertanggung jawab, sehingga berbagai urusan terkait dengan pembelian ini bisa berjalan dengan lancar.
Ketika beli rumah melalui jasa developer, maka proses penyelesaian sertifikat rumah berawal dari nama developer itu sendiri.
Langkah ini akan membutuhkan waktu proses untuk bisa dialihkan atas nama pemilik barunya. Karena itu, sangat penting untuk menanyakan sejak awal, kapan sertifikat tersebut bisa dialih namakan kepada konsumen.
Pada umumnya hal ini juga akan tercantum di dalam surat perjanjian jual beli, namun selalu pastikan juga menanyakannya secara langsung kepada pihak developer.
Jangan pernah membayar sejumlah uang down payment (DP) kepada pihak developer sebelum KPR disetujui oleh pihak bank.
Meskipun developer itu sudah bekerja sama dengan bank tempat mengajukan KPR, namun tidak ada jaminan bahwa KPR akan disetujui oleh pihak bank.
Hindari membayar DP sebelum adanya persetujuan tersebut, sebab dalam beberapa kasus ketika DP telah dibayarkan namun KPR ditolak oleh bank uang itu akan sulit kembali dan biasanya akan dipotong sekian persen oleh pihak developer.
Beragam alasan mungkin saja menjadi penyebab konsumen ingin melakukan take over ke bank lain, dari bank yang saat sudah memberikan fasilitas KPRnya.
Namun biasanya hal ini akan sulit dilakukan, sebab pada umumnya bank akan meminta sertifikat atas nama pemilik unit rumah saat mengajukan take over kepada pihak bank lain.
Jika belum melakukan pengalihan sertifikat kepemilikan dari developer, maka besar kemungkinan tidak bisa melakukan take over. Ini merupakan hal yang harus dipertimbangkan sejak awal, saat memilih bank sebagai pembiayaan perumahan.
5. Progres Bangun Tak Sesuai Jadwal
Ini merupakan risiko yang sangat mungkin dialami ketika beli rumah melalui developer. Bahkan konsumen mungkin saja berhadapan pada kondisi seperti rumah tidak jadi, padahal pembayaran sudah dilunasi.
Kemudian rumah selesai atau jadi bangun namun diluar target yang ditentukan (terlambat). Bahkan bisa terjadi sebaliknya pembangunan rumah selesai, tapi tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi awal (buruk).
Hindari berbagai hal di atas dengan cara memilih sebuah developer yang handal dan memiliki reputasi baik di dalam bisnis properti.
Jika melihat besarnya resiko yang ditanggung atas pembelian rumah melaui jasa developer, maka sangat penting untuk mengantisipasi berbagai tindakan wanprestasi yang mungkin dilakukan oleh pihak developer.
Pahami kewajiban ini dengan baik, jika bisa menemukannya di dalam perjanjian jual-beli rumah tersebut.
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. Segera lakukan ini setelah rumah selesai dibangun.
Setelah AJB selesai, selanjutnya konsumen akan mendapatkan salinan sertifikat hak milik (SHM) dari bank pemberi pinjaman atau sebaliknya hanya salinan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari developer.
Apabila sertifikat masih berstatus SHGB sebaiknya segera lakukan peningkatan hak menjadi SHM. Jika developer tidak mengurus, konsumen harus segera mengurusnya sendiri.
Status kepemilikan ini sangat berdampak pada nilai jual ketika rumah tersebut dijadikan sebagai investasi properti.
Berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, memiliki syarat bahwa untuk mendirikan bangunan gedung diwajibkan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pastikan rumah yang dibeli sudah dilengkapi IMB karena membantu untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari terkait dengan izin bangunan tersebut.
Jangan pernah melakukan transaksi dibawah tangan, karena sangat beresiko untuk menimbulkan kerugian.
Lakukan sesuai prosedur, jika ternyata rumah itu masih diagunkan ke bank, maka lakukan pengalihan kredit di bank dengan dikuatkan akta notaris.
2020 © Adhouse Clarion Events